Langsung ke konten utama

Dorong Ekspor, Pemerintah Siapkan 2 Kebijakan Strategis

Dorong Ekspor, Pemerintah Siapkan 2 Kebijakan Strategis

Defisit neraca perdagangan diprediksi masih mungkin berlanjut pada 2019. Untuk itu, pemerintah mendorong peningkatan kinerja ekspor melalui dua langkah kebijakan yaitu simplifikasi prosedural dan efisiensi logistik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan,‎ instrumen kebijakan ini akan memberi dampak segera terhadap perbaikan kinerja neraca perdagangan dan daya saing ekspor.

“Kita memerlukan instrumen kebijakan peningkatan ekspor untuk tetap menjaga kestabilan kinerja neraca perdagangan, khususnya untuk kuartal pertama tahun ini. Instrumen yang kita butuhkan adalah untuk kurun waktu sangat segera, jangka pendek, dan jangka menengah panjang,” ujar dia di Jakarta, Jumat (25/1/2019).

Menurut Darmin, pemerintah mencoba menformulasikan kebijakan peningkatan ekspor yang dampaknya bisa segera dirasakan dengan memperbaiki sisi prosedural ekspor.

Pemerintah juga berencana memberlakukan dua kebijakan peningkatan kinerja ekspor yang dinilai dapat memberikan dampak yang cepat.

Pertama, simplifikasi prosedural ekspor untuk memberikan efisiensi biaya dan waktu dengan pengurangan komoditi yang wajib menyertakan laporan surveyor (LS) dan Larangan Terbatas (Lartas) Ekspor lainnya.

“Nanti kami akan berkoordinasi untuk mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait LS. Kami usahakan minggu depan dapat selesai,” ungkap Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

https://www.ciloz.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Empat Tahapan Utama Dalam Ekspor (Menggunakan L/C)

Empat Tahapan Utama Dalam Ekspor (Menggunakan L/C) 1.     Sales Contract Process Sales contract adalah dokumen/surat persetujuan antara penjual dan pembeli yang merupakan follow-up dari purchase order yang diminta importer . Isinya mengenai syarat-syarat pembayaran barang yang akan dijual, seperti harga, mutu, jumlah, cara pengangkutan, pembayaran asuransi dan sebagainya. Kontrak ini merupakan dasar bagi pembeli untuk mengisi aplikasi pembukaan L/C kepada Bank. a. Promosi Kegiatan promosi komoditas yang akan diekspor melalui media promosi seperti iklan di media elektronik, majalah, Koran, pameran dagang atau melalui badan/lembaga yang berhubungan dengan kegiatan promosi ekspor seperti Ditjen PEN, Kamar Dagang dan Industri, Atase perdagangan dan lain sebagainya b. Inquiry Pengiriman surat permintaan suatu komoditas tertentu oleh Importir kepada eksportir ( letter of inquiry ). Biasanya berisi deskripsi barang, mutu, harga dan waktu pengiriman c. Offer Sheet Permi

Syarat Menjadi Eksportir

Syarat Menjadi Eksportir  Untuk menjadi sebuah Perusahaan ekspor harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut: Badan Hukum, dalam bentuk : CV ( Commanditaire Vennotschap ) Firma PT (Perseroan Terbatas) Persero (Perusahaan Perseroan) Perum (Perusahaan Umum) Perjan (Perusahaan Jawatan) Koperasi 2.   Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak) 3. Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Eksportir ini dapat diklasifikasikan menjadi: a. Eksportir Produsen, dengan syarat: Sebagai Eksportir Produsen dalam upaya memperoleh legalitasnya seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kot