Pengertian Pajak Ekspor Pajak ekspor adalah pajak yang dikenakan pemerintah pada kegiatan-kegiatan ekspor. Objek pajak ekspor adalah Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Umumnya pajak ekspor menyasar kepada JKP, namun beberapa BKP juga ada yang terkena pajak ekspor. Untuk JKP, pajak ekspor dikenakan pada setiap penyerahan JKP dari satu pihak kepada pihak lain di luar daerah pabean. Maksud dari daerah pabean adalah, wilayah Republik Indonesia (RI) dan beberapa lokasi pada Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) serta kegiatan pada landasan kontinen. Pajak ekspor ini dibebankan kepada wajib pajak sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Objek Pajak Ekspor Pajak ekspor untuk JKP dikenakan pada beberapa objek, antara lain: 1. Jasa Maklon Jasa Maklon merupakan jasa yang digunakan suatu badan usaha untuk menghasilkan barang yang dipesan secara khusus oleh klien atau pemesan. Kategori Jasa maklon yang masuk dalam kategori pajak ekspor JKP adalah: Pemesan jasa berada
Kami adalah perusahaan IT yang bergerak dalam bidang ecommerce B2B. Visi kami adalah membawa dan memperkenalkan produk-produk UKM dan pertanian Indonesia kepada dunia internasional. Misi kami adalah, melalui ciloz.com, kami dapat membawa dan memperkenalkan produk-produk UKM Indonesia ke dunia, sekaligus dapat membantu pemerintah Indonesia untuk meningkatkan perekonomian melalui peningkatan eksport di segala bidang perdagangan.