Langsung ke konten utama

Postingan

Klasifikasi dan Objek Pajak Ekspor

Pengertian Pajak Ekspor Pajak ekspor adalah pajak yang dikenakan pemerintah pada kegiatan-kegiatan ekspor. Objek pajak ekspor adalah Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Umumnya pajak ekspor menyasar kepada JKP, namun beberapa BKP juga ada yang terkena pajak ekspor. Untuk JKP, pajak ekspor dikenakan pada setiap penyerahan JKP dari satu pihak kepada pihak lain di luar daerah pabean. Maksud dari daerah pabean adalah, wilayah Republik Indonesia (RI) dan beberapa lokasi pada Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) serta kegiatan pada landasan kontinen. Pajak ekspor ini dibebankan kepada wajib pajak sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Objek Pajak Ekspor Pajak ekspor untuk JKP dikenakan pada beberapa objek, antara lain: 1.  Jasa Maklon Jasa Maklon merupakan jasa yang digunakan suatu badan usaha untuk menghasilkan barang yang dipesan secara khusus oleh klien atau pemesan. Kategori Jasa maklon yang masuk dalam kategori pajak ekspor JKP adalah: Pemesan jasa berada
Postingan terbaru

Dorong Ekspor, Pemerintah Siapkan 2 Kebijakan Strategis

Dorong Ekspor, Pemerintah Siapkan 2 Kebijakan Strategis Defisit neraca perdagangan diprediksi masih mungkin berlanjut pada 2019. Untuk itu, pemerintah mendorong peningkatan kinerja ekspor melalui dua langkah kebijakan yaitu simplifikasi prosedural dan efisiensi logistik. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan,‎ instrumen kebijakan ini akan memberi dampak segera terhadap perbaikan kinerja neraca perdagangan dan daya saing ekspor. “Kita memerlukan instrumen kebijakan peningkatan ekspor untuk tetap menjaga kestabilan kinerja neraca perdagangan, khususnya untuk kuartal pertama tahun ini. Instrumen yang kita butuhkan adalah untuk kurun waktu sangat segera, jangka pendek, dan jangka menengah panjang,” ujar dia di Jakarta, Jumat (25/1/2019). Menurut Darmin, pemerintah mencoba menformulasikan kebijakan peningkatan ekspor yang dampaknya bisa segera dirasakan dengan memperbaiki sisi prosedural ekspor. Pemerintah juga berencana memberlakukan

Pisang dan Kopi RI Berpotensi Besar Kuasai Pasar Jepang

Pisang dan Kopi RI Berpotensi Besar Kuasai Pasar Jepang. Duta Besar Indonesia untuk Jepang dan Federasi Mikronesia, Arifin Tasrif mengatakan, tiap tahunnya, Jepang mengimpor pisang dan kopi dari negara lain. Sayangnya, yang berasal dari Indonesia jumlahnya masih sangat kecil. "Jepang impor pisang 1 juta ton dari Filipina, sisanya Amerika Latin. (Dari Indonesia) hanya 3.000 ton per tahun. Kopi juga, kopi Indonesia top, tapi produk ke sini dari Vietnam. ‎Padahal kopi kita spesifik, ada Gayo, Toraja, Kintamani," ujar dia di Osaka, Jepang, seperti ditulis Rabu (6/2/2019). Selain itu, kebutuhan anak produk nanas di Jepang juga besar. Namun sayangnya, nanas asal Indonesia belum banyak memenuhi standar yang ditetapkan Negeri Sakura. "Nanas kita besar-besar. Tapi di sini harus di bawah 800 gram, yang kecil-kecil, agar bisa masuk supaya sesuai dengan pabrik yang memprosesnya," kata dia. Melihat hal tersebut, lanjut Arifin, sebenarnya Indonesia punya

Empat Tahapan Utama Dalam Ekspor (Menggunakan L/C)

Empat Tahapan Utama Dalam Ekspor (Menggunakan L/C) 1.     Sales Contract Process Sales contract adalah dokumen/surat persetujuan antara penjual dan pembeli yang merupakan follow-up dari purchase order yang diminta importer . Isinya mengenai syarat-syarat pembayaran barang yang akan dijual, seperti harga, mutu, jumlah, cara pengangkutan, pembayaran asuransi dan sebagainya. Kontrak ini merupakan dasar bagi pembeli untuk mengisi aplikasi pembukaan L/C kepada Bank. a. Promosi Kegiatan promosi komoditas yang akan diekspor melalui media promosi seperti iklan di media elektronik, majalah, Koran, pameran dagang atau melalui badan/lembaga yang berhubungan dengan kegiatan promosi ekspor seperti Ditjen PEN, Kamar Dagang dan Industri, Atase perdagangan dan lain sebagainya b. Inquiry Pengiriman surat permintaan suatu komoditas tertentu oleh Importir kepada eksportir ( letter of inquiry ). Biasanya berisi deskripsi barang, mutu, harga dan waktu pengiriman c. Offer Sheet Permi

Syarat Menjadi Eksportir

Syarat Menjadi Eksportir  Untuk menjadi sebuah Perusahaan ekspor harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut: Badan Hukum, dalam bentuk : CV ( Commanditaire Vennotschap ) Firma PT (Perseroan Terbatas) Persero (Perusahaan Perseroan) Perum (Perusahaan Umum) Perjan (Perusahaan Jawatan) Koperasi 2.   Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak) 3. Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Eksportir ini dapat diklasifikasikan menjadi: a. Eksportir Produsen, dengan syarat: Sebagai Eksportir Produsen dalam upaya memperoleh legalitasnya seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kot