Pengertian Pajak Ekspor
Pajak ekspor adalah pajak yang dikenakan pemerintah pada kegiatan-kegiatan ekspor. Objek pajak ekspor adalah Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).Umumnya pajak ekspor menyasar kepada JKP, namun beberapa BKP juga ada yang terkena pajak ekspor. Untuk JKP, pajak ekspor dikenakan pada setiap penyerahan JKP dari satu pihak kepada pihak lain di luar daerah pabean. Maksud dari daerah pabean adalah, wilayah Republik Indonesia (RI) dan beberapa lokasi pada Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) serta kegiatan pada landasan kontinen.
Pajak ekspor ini dibebankan kepada wajib pajak sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Objek Pajak Ekspor
Pajak ekspor untuk JKP dikenakan pada beberapa objek, antara lain:1. Jasa Maklon
Jasa Maklon merupakan jasa yang digunakan suatu badan usaha untuk menghasilkan barang yang dipesan secara khusus oleh klien atau pemesan. Kategori Jasa maklon yang masuk dalam kategori pajak ekspor JKP adalah:
- Pemesan jasa berada di luar daerah pabean dan berstatus wajib pajak luar negeri.
- Pemesan jasa menyediakan spesifikasi barang yang dipesan.
- Bahan merupakan bahan mentah, bahan setengah jadi atau bahan pelengkap yang kemudian diproses menjadi BKP.
- Kepemilikan barang yang dihasilkan oleh jasa maklon adalah pada pemesan JKP.
- Barang pesanan dikirim ke pemesan yang berada di luiar daerah pabean.
2. Pajak ekspor untuk sektor jasa perawatan dan perbaikan, mencakup:
- Jasa barang bergerak yang digunakan di luar daerah paben.
- Jasa barang tidak bergerak yang digunakan di luar daerah pabean.
Jasa konstruksi yang dimaksud adalah jasa konsultasi perencanaan konstruksi, jasa pengerjaan konstruksi serta jasa pengawasan pekerjaan konstruksi. Batasan untuk jasa konstruksi ini meliputi:
- Jasa barang bergerak yang digunakan di luar pabean.
- Jasa untuk barang tidak bergerak yang digunakan di luar pabean.
Pajak Ekspor untuk Barang
Untuk barang, pemerintah sejatinya membebaskan pengusaha yang berorientasi ekspor dari pungutan bea. Bahkan, pemerintah memberikan insentif dalam bentuk pengembalian pajak atau restitusi pajak terhadap barang yang dieskpor.Namun, ada beberapa komoditas atau barang yang tetap dibebankan pajak ekspor. Nah, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (DJPEN) mewajibkan pajak ekspor harus dilunasi barang masuk ke angkutan.
Pajak ekspor untuk barang ini ditetapkan berdasarkan Harga Patokan Ekspor (HPE), yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dan diperkuat dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK). HPE ini tidak ditetapkan sembarangan sebab penetapannya berdasarkan harga rata-rata internasional atau bisa juga menggunakan harga rata-rata Free On Board (FOB).
Tarif pajak ekspor untuk barang ini perhitungannya adalah sebagai berikut:
1. Perhitungan berdasarkan prinsip ad valorem (persentase) perhitungannya: Pajak Ekspor = Tarif Pajak Ekspor x HPE x Jumlah Satuan Barang X Kurs.
2. Perhitungan berdasarkan prinsip ad naturam (spesifik) yakni: Pajak Ekspor = Tarif Pajak Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs.
https://www.ciloz.com
Komentar
Posting Komentar