Langsung ke konten utama

Klasifikasi dan Objek Pajak Ekspor

Pengertian Pajak Ekspor

Pajak ekspor adalah pajak yang dikenakan pemerintah pada kegiatan-kegiatan ekspor. Objek pajak ekspor adalah Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

Umumnya pajak ekspor menyasar kepada JKP, namun beberapa BKP juga ada yang terkena pajak ekspor. Untuk JKP, pajak ekspor dikenakan pada setiap penyerahan JKP dari satu pihak kepada pihak lain di luar daerah pabean. Maksud dari daerah pabean adalah, wilayah Republik Indonesia (RI) dan beberapa lokasi pada Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) serta kegiatan pada landasan kontinen.

Pajak ekspor ini dibebankan kepada wajib pajak sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Objek Pajak Ekspor

Pajak ekspor untuk JKP dikenakan pada beberapa objek, antara lain:

1.  Jasa Maklon

Jasa Maklon merupakan jasa yang digunakan suatu badan usaha untuk menghasilkan barang yang dipesan secara khusus oleh klien atau pemesan. Kategori Jasa maklon yang masuk dalam kategori pajak ekspor JKP adalah:
  • Pemesan jasa berada di luar daerah pabean dan berstatus wajib pajak luar negeri.
  • Pemesan jasa menyediakan spesifikasi barang yang dipesan.
  • Bahan merupakan bahan mentah, bahan setengah jadi atau bahan pelengkap yang kemudian diproses menjadi BKP.
  • Kepemilikan barang yang dihasilkan oleh jasa maklon adalah pada pemesan JKP.
  • Barang pesanan dikirim ke pemesan yang berada di luiar daerah pabean.
Untuk jasa maklon, pemerintah memberikan pengecualian pada ekspor barang. Artinya, barang yang dihasilkan dari jasa maklon untuk diekspor tidak dicatatkan sebagai ekspor BKP pada SPT Masa PPN.

2.  Pajak ekspor untuk sektor jasa perawatan dan perbaikan, mencakup:
  • Jasa barang bergerak yang digunakan di luar daerah paben. 
  • Jasa barang tidak bergerak yang digunakan di luar daerah pabean.
3.  Pajak ekspor untuk jasa konstruksi

Jasa konstruksi yang dimaksud adalah jasa konsultasi perencanaan konstruksi, jasa pengerjaan konstruksi serta jasa pengawasan pekerjaan konstruksi. Batasan untuk jasa konstruksi ini meliputi: 
  •  Jasa barang bergerak yang digunakan di luar pabean.
  • Jasa untuk barang tidak bergerak yang digunakan di luar pabean.
Pengusaha yang menjalankan ekspor JKP harus melaporkan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak. Pemberitahuan ini dibarengi dengan invoice dan Faktur Pajak.

Pajak Ekspor untuk Barang

 Untuk barang, pemerintah sejatinya membebaskan pengusaha yang berorientasi ekspor dari pungutan bea. Bahkan, pemerintah memberikan insentif dalam bentuk pengembalian pajak atau restitusi pajak terhadap barang yang dieskpor.

Namun, ada beberapa komoditas atau barang yang tetap dibebankan pajak ekspor. Nah, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (DJPEN) mewajibkan pajak ekspor harus dilunasi barang masuk ke angkutan.

Pajak ekspor untuk barang ini ditetapkan berdasarkan Harga Patokan Ekspor (HPE), yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dan diperkuat dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK). HPE ini tidak ditetapkan sembarangan sebab penetapannya berdasarkan harga rata-rata internasional atau bisa juga menggunakan harga rata-rata Free On Board (FOB).

Tarif pajak ekspor untuk barang ini perhitungannya adalah sebagai berikut:

1. Perhitungan berdasarkan prinsip ad valorem (persentase) perhitungannya: Pajak Ekspor = Tarif Pajak Ekspor x HPE x Jumlah Satuan Barang X Kurs.

2. Perhitungan berdasarkan prinsip ad naturam (spesifik) yakni: Pajak Ekspor = Tarif Pajak Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs.

https://www.ciloz.com
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Empat Tahapan Utama Dalam Ekspor (Menggunakan L/C)

Empat Tahapan Utama Dalam Ekspor (Menggunakan L/C) 1.     Sales Contract Process Sales contract adalah dokumen/surat persetujuan antara penjual dan pembeli yang merupakan follow-up dari purchase order yang diminta importer . Isinya mengenai syarat-syarat pembayaran barang yang akan dijual, seperti harga, mutu, jumlah, cara pengangkutan, pembayaran asuransi dan sebagainya. Kontrak ini merupakan dasar bagi pembeli untuk mengisi aplikasi pembukaan L/C kepada Bank. a. Promosi Kegiatan promosi komoditas yang akan diekspor melalui media promosi seperti iklan di media elektronik, majalah, Koran, pameran dagang atau melalui badan/lembaga yang berhubungan dengan kegiatan promosi ekspor seperti Ditjen PEN, Kamar Dagang dan Industri, Atase perdagangan dan lain sebagainya b. Inquiry Pengiriman surat permintaan suatu komoditas tertentu oleh Importir kepada eksportir ( letter of inquiry ). Biasanya berisi deskripsi barang, mutu, harga dan waktu pengiriman c. Offer Sheet Permi

Dorong Ekspor, Pemerintah Siapkan 2 Kebijakan Strategis

Dorong Ekspor, Pemerintah Siapkan 2 Kebijakan Strategis Defisit neraca perdagangan diprediksi masih mungkin berlanjut pada 2019. Untuk itu, pemerintah mendorong peningkatan kinerja ekspor melalui dua langkah kebijakan yaitu simplifikasi prosedural dan efisiensi logistik. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan,‎ instrumen kebijakan ini akan memberi dampak segera terhadap perbaikan kinerja neraca perdagangan dan daya saing ekspor. “Kita memerlukan instrumen kebijakan peningkatan ekspor untuk tetap menjaga kestabilan kinerja neraca perdagangan, khususnya untuk kuartal pertama tahun ini. Instrumen yang kita butuhkan adalah untuk kurun waktu sangat segera, jangka pendek, dan jangka menengah panjang,” ujar dia di Jakarta, Jumat (25/1/2019). Menurut Darmin, pemerintah mencoba menformulasikan kebijakan peningkatan ekspor yang dampaknya bisa segera dirasakan dengan memperbaiki sisi prosedural ekspor. Pemerintah juga berencana memberlakukan

Syarat Menjadi Eksportir

Syarat Menjadi Eksportir  Untuk menjadi sebuah Perusahaan ekspor harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut: Badan Hukum, dalam bentuk : CV ( Commanditaire Vennotschap ) Firma PT (Perseroan Terbatas) Persero (Perusahaan Perseroan) Perum (Perusahaan Umum) Perjan (Perusahaan Jawatan) Koperasi 2.   Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak) 3. Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Eksportir ini dapat diklasifikasikan menjadi: a. Eksportir Produsen, dengan syarat: Sebagai Eksportir Produsen dalam upaya memperoleh legalitasnya seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kot